Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain)...
...enurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (...
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sunga...
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi...
Warning: Undefined array key 1 in /home/rndskshp/sites/marja.id/wp-includes/functions.php on line 1189
Marja.id adalah website yang menyediakan referensi utama umat Islam dengan kelengkapan teks Arab dan terjemah bahasa Indonesia yang sangat mudah untuk di-copy atau pun dibagikan.